UN Ditiadakan, Berikut Kriteria Kelulusan Tahun Ini.

BOJONEGORO, Wartaku.Id – Setelah ujian Nasional (UN) yang dikenal merupakan salah satu syarat kelulusan resmi di tiadakan, tahun ini syarat kelulusan ditentukan melalui beberapa kriteria.

Saat ditemui oleh wartaku.id, Kasi SMK Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Bojonegoro-Tuban, Lena M. Pd, menjelaskan bahwa menindaklanjuti keputusan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) SE nomor. 1 tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional, sehingga untuk UN tahun ini bukan menjadi regulasi kelulusan siswa.

“Ada pengganti atau kriteria sekolah untuk menentukan siswa lulus, salah satunya Ujian Satuan Pendidikan (USP) atau Ujian sekolah, “ungkapnya.

Selain USP, kriteria lain untuk menentukan kelulusan diantaranya adalah telah menyelesaikan program pembelajaran dari kelas 1,2, dan 3 atau 6 semester dibuktikan dengan raport, dan memperoleh nilai sikap atau prilaku minimal baik.

“Tiga itu saja untuk menentukan persyaratan kelulusan, ” jelas Lena.

Sementara, Lena menjelaskan bahwa pelaksanaan USP bisa dilakukan secara daring maupun luring tergantung kebijakan dari sekolah masing-masing dan dapat berupa penugasan maupun portofolio.

“Untuk pelaksanaan sepenuhnya diserahkan kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS),”Imbuhnya.

Baca Juga : https://wartaku.id/pendidikan/un-ditiadakan-madrasah-laksanakan-um/

Berbeda dengan pelaksanaan UN di tahun-tahun sebelumnya, USP tidak dilaksanakan serentak melainkan sesuai dengan MKKS dan mulai bisa dilaksanaakn pada sekitar bulan Maret tahun ini. (Mil/Red)

Comment