BOJONEGORO, Wartaku.Id – Ujian Akhir Madrasah Berstandart Nasional (UAMBN) yang merupakan syarat kelulusan di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) maupun Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) resmi diganti dengan Ujian Madrasah (UM).
Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Bojonegoro, Suhaji, menjelaskan bahwa ujian kelulusan bagi MI, MTs maupun MA/MAK di Bojonegoro sendiri akan dilaksanakan sesuai dengan surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam no. 752 tahun 2021.
“Kita mengikuti Surat keputusn pusat, yaitu dengan bentuk ujian madrasah atau UM, “ungkapnya.
Hal tersebut bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta sesuai standart lulusan pada akhir jenjang kelulusan. Sementara itu, untuk jadwal penyelenggaraan UM jenjang MI, MTS, MA/MAK dilakukan dengan rentan waktu mulai pada tanggal 15/03/2021 sampai dengan 10/04/2021 mendatang.
Dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19 yang belum usai, penyelenggaraan UM sendiri dapat dilakukan secara daring maupun tatap muka dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan.
“Masih proses pembahasan, ada pun nanti jika pelaksanaanya tatap muka tentu dengan menerapkan protokol kesehatan,”ungkapnya.
Pihaknya juga menambahkan dengan materi maupun ketentuan kelulusan dibuat oleh masing-masing madrasah, dapat memberi kebebasan untuk meningkatkan kwalitas dan meningkatkan standart kelulusan sesuai kemampuan siswa di masing-masing madrasah.
“Tetap harus melihat standart minimal kelulusan (SKL) yang ditetapkan oleh pemerintah dan kami harap semua siswa lulus 100%,” imbuhnya. (Mil/Red)
Comment