Sebanyak 231 Napi dapat Remisi di Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

BOJONEGORO, Wartaku.Id – Pemerintah selalu memberikan remisi hari raya keagamaan Islam. Seperti hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah kali ini, sebanyak 231 orang narapidana di Lapas Kelas II A Bojonegoro telah diajukan untuk mendapat remisi.

Kasi Binapi/Anak Didik (Binadik) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro, Ari Yuniarto menuturkan bahwa dari total 402 narapidana yang berada di lapas, 50% napi tersebut telah di ajukan untuk mendapatkan remisi di hari raya Idul Fitri.

“Remisi berupa pengurangan hukuman selama dipenjara,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait remisi pihaknya hanya mengusulkan narapidana yang sudah memenuhi syarat remisi, sedangan yang berhak memutuskan selanjutnya adalah dari pihak ditjen Jakarta.

“Rencananya remisi Idul Fitri akan diserahkan setelah sholat Idul Fitri pada waktu yang bersangkutan kumpul di masjid, namun apabila tidak ada diadakan sholat Ied maka perwakilan yang bersangkutan akan dipanggil untuk penyerahan remisi jadi untuk keputusan sholat Ied masih menunggu arahan, “jelasnya.

Narapidana yang mendapatkan remisi adalah yang memenuhi syarat, sementara syarat remisi untuk kasus narapidana umum yaitu telah menjalani hukuman selama 6 bulan penjara, tidak melakukan pelanggan tata tertib selama di lapas dan yang bersangkutan sudah pernah mengikuti pembinaan dengan baik. Selain itu, persyaratan remisi untuk narapidana khusus yaitu harus melakukan juctice collaborator dan membayar denda.

“Ada dua macam narapidana, yaitu narapidana khusus yang terdiri dari kasus narkoba, korupsi dan teroros, sedangkan narapidana umum yaitu perkara lainya, “imbuhnya.

Untuk pembinaan selama di lapas Kelas II A kabupaten Bojonegoro diantaranya adalah pembinaan kepribadian dan pembinaan mandiri.

“Pembinaan kepribadian ini meliputi kegiatan keagamaan seperti mengaji dan sholat, lalu untuk pembinaan mandiri yaitu seperti pelatihan kerja,” pungkasnya. (Mil/Red)

Baca Juga :

Comment