Ancam Sebar Foto Pribadi, Pria Asal Bojonegoro Diringkus Polisi.

BOJONEGORO, Wartaku.Id – Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil meringkus pelaku pemerasan dan pengancaman berinisial IG (35) asal Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Pasalnya pelaku yang berprofesi sebagai penyedia jasa service laptop ini melakukan aksi pemerasan dengan mengancam akan menyebarkan foto pribadi korban kepada publik jika tindak memberinya uang sebesar Rp. 10 juta.

Kapolres Bojonegoro, AKBP. E. G Pandia, SIK. MM. MH, mengungkapkan modus ini bermula saat pelaku mengambil data pribadi milik korban di laptop yang akan diperbaiki oleh tersangka, kemudian data pribadi korban di kirimkan kepada korban. Selanjutnya foto syur korban diancam akan disebarkan jika tidak menuruti perintah tersangka.

Ancam Sebar Foto Pribadi Pria Diringkus Polisi 2

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hal mendistribusikan atau mentransmisikan maupun membuat dapat diaksesnya informasi elektronik/dokumen yang memiliki muatan pemerasan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 45 Ayat 4 UU Republik Indonesia No 19. Tahun 2015 tentang informasi dan transaksi informasi dan elektronik”, ungkap Kapolres Bojonegoro saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro.

Atas dugaan peristiwa pemerasan dan pengancaman yang melibatkan korban wanita berusia 30 tahun asal Mojokampung Kec. Bojonegoro tersebut, Polres Bojonegoro berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buat laptop merk Acer Aspire 5 warna hitam, 1 buah handphone merk samsung A51 warna hitam, 1 buah kabel data warna hitam dan 1 buah amplop berisi uang Rp 2.790.000.

“Kami berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa laptop hingga uang yang dilakukan untuk melancarkan modusnya”, tambahnya. (Ayu/Red)

Baca Juga :

Comment