BOJONEGORO, Wartaku.Id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan mengamankan 11 tersangka dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Malo, Kecamatan Sumberejo dan Kecamatan Malo.
Dalam Konferensi Pers Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH yang didampingi Wakapolres Bojonegoro, Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas yang bertempat di taman Sat Reskrim pada Senin 24 2021.
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH mengatakan bahwa tidak ada korban jiwa dari pengeroyokan tersebut, namun korban mengalami luka memar dan lecet.
“Motifnya hanya salah paham, sehingga terjadi pengeroyokan”, ungka AKBP EG Pandia.
Lebih lanjut dijelaskan, barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang akan dikenakan sangkaan Pasal 170 KUHP.
“Kasus tersebut, kita sangkaan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kapolres Bojonegoro.
Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 1 buah jaket warna hitam, 3 kaos warna merah dengan bertuliskan pagar nusa dan 1 kaos warna hitan dengan bercak darah. (Ayu/Red)
Baca Juga :



Comment