BOJONEGORO – Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru honorer berinisial HAD (37) yang mengajar di salah satu SMP Negeri di Kota Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur,
Pria yang berasal dari Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro itu, telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak di bawah umur dengan korbannya sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya).
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan yang didampingi oleh Kasatreskrim AKP Iwan Hari mengatakan, bahwa ada sekitar 18 korban dan mereka yang sudah diperika sekitar 8 korban dari 25 foto. Kepada korbanya pelaku menjanjikan hendak menjadikan sebagai foto model jika mau difoto olehnya.
“Modusnya, pelaku mengiming-imingi kepada korban, ada uang sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per foto,” demikian dikatakan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrwan dalam Konferensi Pers yang digelar di Halaman Mapolres Bojonegoro, Jumat, (12/6/2020).
Kapolres mengungkapkan, awalnya korban ditawari tersangka untuk setiap hasil foto yang diambilnya korban memperoleh imbalan uang sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. Dalam mengelabuhi mangsanya, pelaku hanya melakukan foto biasa lalu difoto yang lebih seksi, selanjutnya dilakukan foto dengan berpose bugil yang kemudian pelaku melakukan aksinya dengan memperkosa korban.
Masih menurut M Budi Hendrwan, sebelumnya korban sudah ada perjanjian untuk dijadikan model, akan tetapi jika melanggar aturan akan dijadikan pacar atau dikenakan biaya sekitar Rp 60 juta
“Untuk mereka yang dijadikan modelnya itu seorang cewek yang masih berumur 12 tahun hingga maksimal 20 tahun,” ucapnya.
Kepada penyidik pelaku mengakui, ia sudah melakukan perbuatannya tersebut sejak Tahun 2018 silam, hingga sekarang ini. Pelaku sudah menyetubuhi 3 gadis. Kepada korban pelaku mengatakan, jika hasil foto tersebut nantinya bakal di share di media sosial (medsos) hingga majalah.
Tersangka dijerat pasal 9 juncto pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancama 10 tahun penjara.
Teransangka juga dikenakan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman 15 tahun penjara.
Kapolres menghimbau, untuk para gadis atau perempuan muda jangan terkecoh dengan fotografer yang mengimingimingi uang yang nantinya akan dibuat foto yang tidak-tidak. Seperti halnya dengan kasus ini.
“Kami berharap jika masih ada korban, agar segera melaporkan ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres Bojonegoro,” katanya menegaskan.
Sumber: Humas Polres Bojonegoro (Red)
Comment