BOJONEGORO – Ratusan masa dari pelajar dan mahasiswa Aliansi Bojonegoro Menggugat menggelar aksi damai Cabut Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRD pada Kamis, 8 Oktober 2020. Hal ini menyusul kabar di tengah pandemi Covid 19, Pemerintah malah mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja.
Muhammad Ahsin Selaku Kordinator Lapangan (Korlap) mengatakan, bahwa menolak penuh dengan adanya Undang-undang Omnibus Law dan meminta DPRD Bojonegoro juga menolak.
“Undang-undang cipta kerja bukan hanya menyengsarakan rakyat dan buruh tetapi juga ada asas desentralisasi wilayah daerah di ambil pusat,” ujarnya.
Ia juga ingin memastikan DPRD Kabupaten Bojonegoro merasakan apa yang rakyat rasakan dengan adanya Undang-undang Omnibus Law.
“Maka dari itu saya minta DPRD Bojonegoro menandatangani surat pernyataan bahwa menolak UU Omnibus Law,” lanjut Korlap tersebut.
Dijelaskan, ketika regulasi ini disahkan maka akan terjadi upah buruh yang murah, PHK sepihak semakin parah, bahkan upah buruh akan menggunakan upah perjam dengan mengacu upah minimum Provinsi (UMP). Hal itu akan menghapus cuti haid, melahirkan dan menyusi bagi buruh bagi perempuan.
Sementara, peserta aksi ditemui oleh salah satu Pimpinan DPRD, Sukur Priyanto, yang menyampaikan bahwa salah satu pasal sangat merugikan bangsa ini khususnya anak-anak muda dimana pemerintah memberikan ruang yang cukup luas untuk tenaga asing masuk di negara ini.
“Saya menyatakan sikap bahwa DPRD Bojonegoro siap menolak keberadaan Undang-undang tersebut” kata Sukur priyanto.
Ia juga berharap apa yang menjadi harapan masyarakat bisa terwujud.
Dengan harapan, apa yang menjadi harapan masyarakat itu bisa terwujud dan pemerintah itu peduli. “Betul-betul mendengar apa yang menjadi suara rakyat mestinya harus terwujud. Dan menurut saya prioritas yang harus ditangani pemerintah saat ini adalah bagaimana mengatasi proses pandemi ini, tetapi kenapa pada saat proses pandemi yang mestinya kita mengembalikan, memulihkan kondisi pandemi malah dialihkan dan Pememrintah Pusat lebih fokus pada rancangan Undang-undang Cipta Kerja,” imbuhnya.
(Ayu/Aha/Red)
Comment