BOJONEGORO, Wartaku.Id – Seorang warga kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro tega perkosa gadis yang mengalami keterbelakangan mental asal desa Mayangkawis, Kecamatan Balen pada Kamis, 14/02/2021.
Kapolres Bojonegoro, AKBP. EG Pandia dalam konferensi pers mengungkapkan modus tersangka MBB (60) dengan berpura-pura buang air kecil di rumah korban PBR (21), disaat ada kesempatan rumah dalam keadaan sepi pelaku memperkosa korban dengan mengancam akan membunuh jika korban memberi tahu neneknya.
Pihaknya juga menambahkan bahwa pelaku yang merupakan tetangga desa korban ini, telah memperkosa sebanyak 3 kali hingga korban hamil dengan usia kandungan 5 minggu.
“Tiga kali pemerkosaan hingga korban hamil dengan usia kandungan 5 minggu,”ungkapnya.
Sebelumnya YBM (nenek korban) mendapati korban yang tidak mau makan dan tidur kemudian adik korban mengungkapkan pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban di rumahnya kepada YBM yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Pelaku berhasil diselidiki dan diamankan oleh kapolres Bojonegoro. Akibat perbuatanya pelaku dijatuhi pasal 285 KUHP, 286 KUHP, dan 287 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“pelangaran pasal 285, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,”imbuhnya.
Sementara itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa telah mendatangi kediaman korban dan memberikan bantuan berupa sembako dan pakaian.
“Karena korban mengalami keterbelakangan mental, kami sudah mendatangi korban dan memberikan bantuan, “jelasnya. (Mil/Red)
Comment