BOJONEGORO, Wartau.Id – Pelaku pencurian handphone yang beraksi di kecamatan Sumbberejo, Kabupaten Bojonegoro pada Senin, 15/02/2021 pukul 19.30 WIB berhasil diringkus pihak kepolisian.
Kapolres Bojonegoro, AKBP. EG Pandia dalam konferensi pers mengungkapkan kronologi kejadian berawal dari korban yang menaiki sepeda berbonceng tiga dengan temanya hendak membeli es krim, saat dilokasi kejadian dua orang pelaku berinisial MAP (18) dan BK (20) yang mengendarai sepeda motor beat memepet korban dan merampas satu handpone.
“Pelaku merampas handpone korban yang dipegang temanya saat dibonceng sepeda ontel kemudian melarikan diri, “ungkapnya.
Pihaknya juga menambahkan bahwa pelaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali hingga saat ini sudah berhasil diamankan oleh polres Bojonegoro.
“Pelaku sudah dua kali mencuri, “jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menambahkan selain mengamankan ke dua pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 buah dossbook handphone, dan 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam.
Akibat tindakanya pelaku dijerat hukuman dengan sangkaan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengam hukuman penjara selama 9 tahun. (Mil/Red)
Comment