Pria Parubaya Cabuli Anak Dibawah Umur.

BOJONEGORO, Wartaku.Id – Seorang anak di bawah umur FS (12) menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial M asal desa Ngaglik, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro pada 09/02/2021 pukul 17.30 WIB di sekitar rumah pelaku.

Dalam konferensi pers, Kapolres Bojonegoro, AKBP. EG Pandia menjelaskan tersangka memanggil korban dengan isyarat melambaikan tangan untuk memberikan uang kemudian korban menghampiri pelaku dan pelaku melancarkan aksinya dengan menyuruh korban berbaring di tanah kosong dan membuka baju dan celana korban.

“Setelah melakukan aksinya, korban di beri uang Rp. 15 ribu,”ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan terhadap pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan di bawa ke polres Bojonegoro beserta barang bukti berupa satu set pakaian korban dan uang Rp. 15 ribu untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga : https://wartaku.id/peristiwa/persetubuhi-anak-dibawah-umur-pria-asal-ngraho-bojonegoro-diamankan-polres-bojonegoro/

Karena perbuatanya korban dijatuhi pasal 76 E jo, pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2018 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahunan maksimal 15 tahun penjara. (Mil/Red)

See also Wartaku Kini, Jumlah Positif Corona Se-Jawa Timur Tak Bertambah (02 April 2020).

Comment