BOJONEGORO, Wartaku.Id – Polres Bojonegoro telah mengamanakan seorang laki-laki berinisial SWT (45) merupakan pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Tersangka merupakan warga asal Kec. Ngraho Kab. Bojonegoro, sementara korban juga masih tetangganya berusia 17 tahun.
AKBP EG Pandia menjelaskan bahwa modus operasi pelaku adalah dengan membujuk memberikan korban makanan lalu korban diajak melihat vidio porno kemudian pelaku memulai aksinya kepada korban.
“Pelaku melakukan aksinya dengan membujuk memberikan makanan kepada korban lalu mengajaknya menonton vidio kemudian pelaku melakukan pencabulan kepada korban. Dan pelaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali,” jelas Kapolres Bojonegoro senin 18 januari 2021.
Atas perbuatannya pelaku telah melanggar pasal 76 E pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia ayat 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengna ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Atas perbuatanya pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” kata AKBP EG Pandia.
Sementara itu, tersangka ditangkap setelah keluarga korban merasa curiga terhadap perubahan sikap pada anaknya, hingga akhirnya mengetahui korban telah disetubuhi oleh pelaku. Selanjutnya keluarga korban melapor kepada pihak yang berwajib.
Tersangka ditangkap setelah melakukan perbuatannya pada pada kamis 3 Desember 2020, dirumah korban sekitar pukul 08.00 WIB. (Ayu/Red)
Comment