BOJONEGORO, Wartaku.Id – Anggota Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap tersangka pencurian motor berinisal MA (24) yang merupakan warga Ds. Tanjungharjo Kec. Kapas Kab. Bojonegoro.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti STNK, dan 1 unit sepeda motor merk honda Scoppy warna merah putih beserta kuncinya. Dihadapan petugas pelaku berdalih melakukan aksinya baru satu kali dan karena tuntutan ekonomi keluarga.
AKBP EG Pandia menjelaskan modus operasi yang dilakukan korban saat melakukan aksi pencurian sepeda motor dirumah korban.
“Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan cara memasuki rumah dan mengambil kunci milik korban, lalu pelaku membawa kabur sepeda motor korban,” jelas AKBP EG Pandia.
Kapolres Bojonegoro menyebutkan bahwa tersangka ditangkap didepan rumah pada sabtu 12 Desember 2020, sekitar pukul 08.30 WIB Dusun Ngitik Desa Tanjungrejo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
Atas perbuatanya itu tersangka terjerat pasal KUH 363 dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara. (Ay/Red)
Comment