Libur SD SMP Di Bojonegoro Diperpanjang, Tapi Guru Tetap Masuk.

Wartaku.id – Bojonegoro. Bupati Bojonegoro Anna Muawanah kembali mengeluarkan Surat Edaran No. 800/1117/412.301/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Dalam surat edaran tersebut mengatur tentang sistem kerja ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, sehingga memperpanjang aturan pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN maka diberlakukan komposisi bekerja dirumah 50%, dan dikantor 50%.

Sementara itu masa libur siwa siswi SD dan SMP Kabupaten Bojonegoro juga diperpanjang, dimana masa libur atau belajar dari rumah deperpanjang sampai tanggal 31 Maret 2020, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. Ini juga sebagai tindak lanjut Surat Edaran KEMENPAN RB dalam upaya pencegahan Covid-19.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Dandy Suprayitno membenarkan, jika masa belajar siswa SD dan SMP Se kabupaten Bojonegoro ditambah sampai tanggal 31 maret, dan nanti juga akan dievaluasai sesuai perkembangan dan kondisi yang terjadi di Bojonegoro.

“Iya mas, melihat kondisi dan perkembangan yang ada maka masa belajar dirumah bagi siswa SD dan SMP ditambah samapi tanggal 31 Maret, bukan libur ya, tapi siswa diharuskan belajar dan mengerjakan tugas dirumah”, Jelasnya.

Namun libur ini tidak berlaku bagi guru SD dan SMP, mereka tetap diwajibjkan masuk seperti biasa, dan memberikan tugas secara online, dihimbau  kepada guru agar tetap berhati hati dan selalu menjaga kesehatan. (Ar/Red)

 

 

 

Comment