Wartaku.id – Bojonegoro. Bupati Bojonegoro Anna Muawanah pada hari Kamis (19/03/2020) mengeluarkan Surat Edaran No. 800/1117/412.301/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut mengatur tentang sistem kerja Aparatur Sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, sehingga memperpanjang aturan pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN maka diberlakukan komposisi bekerja dirumah 50%, dan dikantor 50%.
Penetepan keterwakilan tersebut tergantung Organisasi Perangkat daerah (OPD) masing masing, dengan menyesuaiakan kondisi dilapangan dan bentuk layanan serta melaporkan daftar hadir kepada bupati melalui BKPP secara online.
Pegawai yang tidak bekerja dikantor harus tetap berada dirumah, dan jika dibutuhkan sewaktu waktu harus siap untuk berangkat ke kantor. Dalam surat edaran tersebt juga terdapat sanksi bagi yang melangar, dimana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak akan dibayarkan.
Namun kebijakan tersebut tidak berlaku bagi sejumlah ASN, yaitu Pejabat Struktural, Pegawai RSUD, Pegawai Puskesmas, Pegawai Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas perhubungan dan Pegawai Kebersihan. (Ar/Red)
Comment