Pengumuman, Status KLB Covid-19 Diperpanjang Sampai 29 Mei 2020.

BOJONEGORO – Status Kejadian Luar Biasa Non Alam Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus corona (Covid-19) di Bojonegoro resmi diperpanjang dari tanggal 30 maret sampai 29 Mei 2020. Hal ini sesuai dengan surat keputusan Bupati Bojonegoro Nomor :188/0632/KEP/412.306/2020 Tertanggal 30 Maret 2020 tentang perpanjangan penetapan Kejadian Luar Biasa Non Alam Bencana Akibat Wabah Penyakit Corona (Covid-19) di daerah Bojonegoro.

SK Bupati Bojonegoro Perpanjangan Kejadian Luar Biasa COVID-19 Hal 1
SK Bupati Bojonegoro Perpanjangan Kejadian Luar Biasa COVID-19 1
SK Bupati Bojonegoro Perpanjangan Kejadian Luar Biasa COVID-19 Hal 2
SK Bupati Bojonegoro Perpanjangan Kejadian Luar Biasa COVID-19 2
SK Bupati Bojonegoro Perpanjangan Kejadian Luar Biasa COVID-19 Hal 3
SK Bupati Bojonegoro Perpanjangan Kejadian Luar Biasa COVID-19 3

Dalam SK tersebut juga dijelaskan bahwa segala biaya yang timbul akibat dari Perpanjangan keputusan Kejadian Luar Biasa Non Alam Bencana ini semuanya dibeban kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro. Dan yang terakhir Surat Keputusan itu berlaku mulai tanggal sejak ditetapkan. (Redaksi)

Comment