BOJONEGORO – Menindak Lanjutin Surat Edaran Bupati Bojonegoro dan Juga Intruksi dari Forkopimca Gayam, Pemerintah Desa Gayam Kecamatan Gayam mengimbau dan mewajibkan Semua Warung dan Warkop( Warung Kopi) agar tutup pada pukul 21.00 WIB.
“ Sehubungan dengan semakin merebaknya COVID-19 dan meneruskan Intruksi dari Forkopimca , kami mohon dengan hormat dan sangat, agar semua warung dan Warkop wajib tutup pada pukul 21.00 WIB “ bunyi pesan dari Kepala Desa Gayam Winto, ST (26-03-2020) di group WA Desa Gayam.
Selain itu, semua pelanggan warung dan Warkop juga diwajibkan kembali kerumah pada jam yang sama ( 21.00 WIB).
“ Semua Pelanggan wajib pulang ke rumahnya masing-masing pada jam 21.00 WIB, kami minta semua maklum dan mohon kesadarannya. Karena semua itu demi kebaikan dan kenyamanan bersama “ pungkas Pak Kades Winto yang pada Pilkades serentak tanggal 19 Februari 2020 kemarin terpilih kembali sebagai Kepala Desa Gayam masa bakti 2020-2026.
Sebelumnya, Forkopimca Gayam juga Rajin keliling dan menghimbau kepada warung makanan dan warung kopi Se Kecamatan Gayam agar tutup pada jam 21.00 WIB, selain itu juga menghimbau kepada warga agar di jam tersebut segera pulang ke Rumah.
Selain itu, Forkopimca Gayam selalu tanggap dan bergerak cepat dalam mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 di Wilayah Kecamatan Gayam , apalagi semenjak ada data terbaru yaitu ada satu warga Gayam yang masuk ODP (Orang Dalam Pantauan), kemarin (25-03-2020) jajaran Forkopimca bersama segenap Elemen dan Ormas mengadakan penyemprotan cairan disinfectan di seluruh Fasilitas Umum dan Tempat Ibadah Se-Kecataman Gayam dan akan berlangsung selama enam hari ke depan. (Hm /Red)
Comment