BOJONEGORO – Dalam menyikapi perkembangan Wabah COVID-19 atau Corona di Wilayah Bojonegoro yang setiap hari grafik Orang Dalam Pantauan (ODP) selalu mengalami tren kenaikan .
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah hari ini 25-03-2020 kembali mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor : 360/983/412/208/2020 tentang Tindakan Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Surat tersebut di tunjukkan kepada Gugus Covid-19 Kabupaten, Gugus Covid-19 Kecamatan dan Gugus Covid-19 Desa.
Poin inti dari Surat tersebut adalah perintah untuk membubarkan paksa kerumunan yang biasa nongkrong di warung, kafe dll yang lebih dari empat orang, membatasi pengunjung toserba dan minimarket max 4 orang, membatasi pengunjung swalayan(bravo, kids,samudra dan giant) maksimal 40 orang, serta toserba, minimarket dan swalayan harus tutup pada pukul 21.00 WIB.
Berikut ini adalah isi lengkap surat Bupati Bojonegoro :
1 .Mulai tanggal 25 maret 2020, untuk melakukan tindakan pembubaran paksa terhadap masyarakat yang nongkrong diwarung, cafe, Tempat-tempat hiburan atau tempat berkumpulnya kerumunan orang yang lebih dari 4 orang (tidak harus menunggu jam tutup).
2.Toserba, minimarket, agar mengatur orang yang masuk supaya tidak lebih dari 5 orang dan mengatur antrean, serta tetap menyediakan dan mematuhi protokol pencegahan penyebaran virus corona dengan Social distance (mengatur jarak) minimal satu meter antar konsumen.
3.Terhadap toko swalayan (Bravo, giant, samudra dan KDS) agar membatasi penggunaan yang masuk paling banyak 40 orang serta tetap menyediakan dan mematuhi protokol pencegahan penyebaran virus corona dengan Social Distance (mengatur jarak) minimal satu meter antar konsumen.
4.Jam tutup untuk toko swalayan, toserba dan minimarket atau sejenisnya diatasi paling lambat jam 21.00 WIB.
5.Bagi yang tidak mematuhi atau mengindahkan peringatan ini akan dilakukan tindakan sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.
(Red)
Comment