Hadapi Virus Corona, Bupati Bojonegoro Bentuk Gugus Tugas.

BOJONEGORO – Dalam upaya penanganan penyebaran Covid-19, Bupati Bojonegoro Anna Muawanah terus melakukan upaya secara serius dengan membentuk Gugus Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam Surat Keputusan Bupati Bojonegoro tertanggal 20 Maret 2020 tersebut, tujuan dibentuknya Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) adalah untuk mengantisipasi dampak bencana yang lebih luas sehingga dapat meminimalisir dampak bencana penularan virus corona .

Surat Keputusan Bupati Bojonegoro bernomor 188/107/KEP/412.013/2020, salah satunya menyebutkan bahwa Gugus Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) terdiri dari bidang: a. Pendidikan, b. Perhubungan, c. Informasi dan Komunikasi, d. Pariwisata, e. Pemerintahan, f. Kesehatan g. Ekonomi.

Bupati Bojonegoro sendiri bertindak sebagai pengarah dalam Gugus Tugas ini dengan dibantu wakil Pengarah yang terdiri dari Wakil Bupati Bojonegoro, Ketua DPRD Bojonegoro, Dandim 0813 Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan Kepala Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Sementara untuk jabatan Komandan Gugus Tugas Bupati Anna menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah. Sementara pelaksana harian Bupati Anna mempercayakan kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro, Nadif Ulfa. (Red)

 

Comment