BOJONEGORO, Wartaku.Id – Pendaftaran Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang rencananya akan dibuka pada hari ini 31/05/2021 ternyata mengalami penundaan hingga waktu yang belum dipastikan.
Penundaan tersebut sesuai dengan Surat keputusan dari kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Mei 2021.
Menurut Joko Tri Cahyono selaku Kepala Bidang pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, menjelaskan bahwa penundaan tersebut disebabkan beberapa peraturan pendaftaran CPNS maupun PPPK yang belum di tetapkan oleh pemerintah serta masih ada beberapa usulan revisi dari beberapa instansi.
“Penundaan disebabkan adanya beberapa revisi peraturan, “ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN) adanya perubahan passing grade yang masih di rapatkan, serta peraturan penggunaan nilai P1 TL yang tahun lalu ikut SKD untuk bisa digunakan lagi ataupun tidak. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab mundurnya jadwal pendaftaran PPPK dan CPNS kali ini.
“Aturan-aturan seperti ini masih perlu dirapatkan ulang, sehingga penjadwalan seleksi dan informasi di tunda, “tuturnya.
Sementara itu, untuk lamanya penundaan pihaknya masih belum bisa memberi kepastian, namun diperkirakan jadwal akan diundur hingga 2 minggu kedepan.
“Berdasarkan rakor di Malang kemarin perkiraan sampai 2 minggu kedepan, “Jelas Joko.
Pihaknya juga menambahkan untuk sabar menunggu informasi lebih lanjut terkait dibukanya kembali pendaftaran CPNS maupun PPPK karena pendaftaran akan dilakukan serentak secara online melalui website https://sscn.bkn.go.id/
“Nanti informasi lebih lanjut kita tunggu saja, “pungkasnya. (Mil/Red)
Baca Juga :


Comment