BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus berupaya mencegah penularan Covid-19, Bupati Anna Muawanah kembali mengeluarkan Surat Edaran No. 440/84/412.305/2020, tentang pencegahan virus corona (COVID-19), surat edaran tersebut ditujukan kepada kepada seluruh Camat, MUI dan Ormas keagamaan di Kabupaten Bojonegoro.
Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa hal untuk pencegahan penularan covid-19 yaitu, pelaksanaan kegiatan keagamaan yang bersifat perayaan untuk sementara ditiadakan, sementara untuk kegiatan keagamaan yang wajib (Sholat juama / Sholat Berjamaah) tetap bisa dilaksanakan dengan membawa sajadah sendiri.
Pelaksanaan pernikahan atau resepsi/pesta/perayaan agar ditunda, namun bila ingin tetap dilaksanakan tamu undangannya dibatasi, untuk undangan dalam daerah 100 dan luar daerah 10, dan harus mendapatkan pemeriksaan terlebih dahulu oleh petugas kesehatan setempat. Untuk kegiatan keramaian di masyarakat atau mengumpulkan banyak orang agar situnda pelaksanaanya, dan Camat agar menkordinasikan pelaksanaanya kepada Forkopimcam.
Sebelumnya Bupati Bojonegoro Anna Muawanah pada hari Kamis (19/03/2020) mengeluarkan Surat Edaran No. 800/1117/412.301/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, bagi ASN maka diberlakukan komposisi bekerja dirumah 50%, dan dikantor 50%.
Data saat ini Tanggal 21 Maret 2020 sumber Kementrian Kesehatan Indonesia & WHO
Indonesia : 369 (Positif) – 32 (Meninggal Dunia) – 17 (Sembuh)
Dunia : 246.522 (Positif) – 10.049 (Meninggal) – 88.486 (Sembuh)
(Ar/Red)
Comment