Forkomasbaja Ogah Di Mediasi DPRD Bojonegoro Dengan PT. Rekind.

BOJONEGORO – Hingga kini polemik dan sengkarut yang terjadi di project EPC-GPF Jambaran Tiung Biru masih menjadi sorotan dan perhatian berbagai pihak.

Bahkan setelah Forkomasbaja mengirim surat ke DPR RI, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di Lantai IV gedung nusantara I Komplek DPR RI Senayan Jakarta yang dihadiri oleh Wihadi Wiyanto dan Habiburrahmnan masing-masing dari Komisi III, Andre Rosiadi Dari Komisi VI serta Bambang Hariyadi dari Komisi VII DPR RI. Polemik yang ada di Project JTB Bojonegoro kini menjadi isu nasional.

Terkait dengan manuver PT Rekind yang mengirim surat ke DPRD Bojonegoro agar dijembatani untuk mediasi dengan Forkomasbaja. Dengan tegas Forkomasbaja menyatakan tidak bersedia dan ogah merespon mediasi tersebut.

Menurut perwakilan Forkomasbaja Sumber Purnomo pada hari Selasa (26/08/2020), karena polemik ini sudah di sampaikan ke DPR RI, maka secara otomatis itu menjadi ranah pekerjaan DPR RI terutama komisi VI yang bermitra dengan BUMN dan Komisi VII yang bermitra dengan SKK MIGAS, sehingga pihaknya tidak perlu menghadiri jika nanti ada undangan mediasi dari DPRD Bojonegoro.

“Polemik di Project JTB sudah kita laporkan lengkap dengan bukti-buktinya ke DPR RI, jadi kita tunggu saja proses yang saat ini sudah berjalan dan di lakukan oleh wakil-wakil kita DPR RI di Jakarta,” tegasnya kepada wartaku.id.

Saat disinggung mengapa kirim surat ke DPR RI dan tidak ke DPRD Bojonegoro, Muhammad Mahmudi salah satu tokoh masyarakat Gayam menambahkan bahwa menyampaikan aspirasi itu hak warga negara, dan tujuan menyampaikannya bebas mau di DPRD, Bupati, Gubernur atau bahkan Presiden karena itu sudah di atur undang-undang.

“Menyampaikan aspirasi itu hak warga negara dan kita bebas mau pilih lembaga mana yang jadi tempat tujuannya,” ujarnya kepada wartaku.id.

Selain itu masih menurut Muhammad Mahmudi, Karena isu yang dibawa adalah Isu Nasional yaitu PT. REKIND sebagai BUMN, JTB sebagai proyek strategis nasional dan tenaga kerja,  maka ya kemana lagi mengadu kalau tidak ke DPR RI.

“Karena  ini menyangkut isu nasional yaitu BUMN maka sudah sepantasnya kita mengadu Ke DPR RI. PT Rekind itu kan perusahaan negara yaitu BUMN dan yang mengkontrol itu adalah DPR RI dan alat kelengkapannya. Selain itu, project JTB itu sangat berhubungan dengan PAD Bojonegoro. Jadi kalau nanti investasi di Bojonegoro sukses ya PAD Bojonegoro akan ikut merasakan dampaknya. Apalagi saat ini adalah momentum yang tepat saat lagi ramai-ramainya pembahasan Undang-Undang Omnibus Law yang salah satu poinya menyangkut tenaga kerja yang secara otomatis nanti juga berdampak pada tenaga kerja lokal (skill dan unskill). Maka sudah sepantasnya perjuangan kita ini langsung di sampaikan ke DPR RI di Senayan Jakarta,”pungkasnya.

Mulyono salah satu tokoh masyarakat sangat berharap, perjuangan rekan-rekanya naik ke senayan bisa segera membuahkan hasil sehingga bisa di rasakan manfaatnya oleh masyarakat luas “semoga perjuangan rekan-rekan datang ke kantor DPR RI di senayan Jakarta segera membawa hasil sehingga bisa manfaatnya bisa di rasakan oleh masyarakat,”ujarnya kepada wartaku.id.

Sebelumnya diberitakan, bahwa dalam pertemuan antara perwakilan Forkomasbaja dengan DPR RI pada tanggal (19/08/2020) lalu, Andre Rosiadi dari komisi VI DPR RI menyatakan akan segera memanggil pihak-pihak terkait polemik di Project JTB.

(Hm/Red)

Comment