BOJONEGORO, Wartaku.Id – Untuk mendukung aturan Pemerintah adanya Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bojonegoro menggelar Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, bertempat di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin(26/4/2021).
Apel yang dihadiri Kapolres Bojonegoro, Bupati Bojonegoro, Dandim 0813/Bojonegoro, Kajari Bojonegoro, Kepala Bakorwil Bojonegoro, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, para pejabat utama Polres Bojonegoro, Para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bojonegoro, Danki 3 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jatim, Komandan Subdenpom V/2-1 Bojonegoro, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bojonegoro, Ketua Banser dan Ketua kokam Muhammadiyah.
Dalam Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H Bupati Bojonegoro, DR. Hj. Anna Mu’awanah selaku Pimpinan Apel, didampingi Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH dan Dandim 0813/Bojonegoro, Letkol Inf. Bambang Hariyanto.
Sambutan Kapolda Jatim yang dibacakan oleh Bupati Bojonegoro selaku Pimpinan Apel mengatakan bahwa Pemerintah melalui Satgas penanganan Covid 19 telah mengeluarkan adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengedalian penyebaran Covid 19 selama bulan Ramadhan 1442 H terhitung mulai tanggal 22 April s/d 24 Mei 2021, sehingga dengan adanya aturan tersebut maka pelarangan mudik Lebaran secara resmi sudah diberlakukan.
Masih dalam sambutannya bahwa kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka antisipasi terjadinya lonjakan pertambahan angka penyebaran Covid 19, karena berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya setiap ada libur panjang mengakibatkan bertambahnya angka penyebaran Covid 19 termasuk pada libur Lebaran tahun 2020 dan Natal tahun 2020 serta tahun baru 2021.
“Dengan diberlakukannya Larangan Mudik Lebaran tahun ini, tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan dan mengurangi mobilisasi pada saat Lebaran nanti,” tandas Anna Mu’awanah.
Lanjut Bupati Bojonegoro, mendukung kebijakan pelarangan mudik tersebut Polda Jatim telah melaksanakan beberapa kegiatan antara lain Operasi Keselamatan Semeru 2020 mulai tanggal 12 s/d 25 April 2021 dengan tujuan untuk memsosialisasikan Larangan Mudik Lebaran tahun 2021, selanjutnya melaksanakan giat Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) mulai tanggal 26 April s/d 5 Mei 2021 dengan tujuan untuk melakukan penyekatan di beberapa lokasi perbatasan baik di Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
Selesai Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, dilanjutkan pemeriksaan pasukan.
Disela-sela Gelar Pasukan Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik, Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia mengatakan dengan diberlakukannya Larangan Mudik Tahun 2021 oleh Pemerintah dengan harapan Lebaran tahun ini bisa berjalan lancar, tidak ada penambahan atau lonjakkan angka terpaparnya positis Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan 5 M. Untuk wilayah Kabupaten Bojonegoro pos penyekatan ada 3 titik antara lain perbatasan wilayah barat Kecamatan Padangan Jawa Timur dengan Kecamatan Cepu Jawa Tengah, wilayah selatan di Kecamatan Margomulyo perbatasan dengan Kabupaten Ngawi dan Kecamatan Gondang perbatasan dengan Kabupaten Nganjuk.
“Untuk masyarakat mohon pengertiannya dengan adanya Larangan Mudik tahun ini. Tetap mematuhi protokol kesehatan jangan sampai menimbulkan klaster baru dalam situasi Lebaran nanti, gunakan media yang sudah ada seperti video call, whatsapp atau media sosial lainnya. Sekali lagi mohon pengertiannya demi kebaikkan bersama,” tandas AKBP EG Pandia kepada awak media.
Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H juga bakal melibatkan unsur terkait lainnya dari mulai Kodim 0813/Bojonegoro, Dishub Kabupaten Bojonegoro, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Dinkes Kabupaten Bojonegoro, dan lainnya. (Ayu/Red)
Baca Juga :
Comment