BOJONEGORO, Wartaku.Id – Diketahui sebelumnua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan larangan mudik dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021, namun addendum atau penambahan SE tersebut kembali dikeluarkan pada tanggal 21 April 2021 dengan penambahan tanggal peniadaan mudik dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021 menjadi 22 April hingga 24 Mei 2021.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, Andik Sudjarwo, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada penambahan tanggal terkait penerapan larangan mudik sesuai dengan edaran terbaru.
“Betul sesuai edaran terbaru,”ungkapnya.
Sementara itu untuk peraturan penyekatan dan larangan beroprasinya transportasi umum di Bojonegoro, Andik mengatakan masih sama dengan rencana sebelumnya, akan tetapi untuk petunjuk teknis masih menunggu aturan terbaru.
“Sementara masih sama,” jelasnya.
Sebelumnya terkait SE Satgas Covid-19 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan, Kapolres Bojonegoro telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait, sehubungan dengan penyekatan jalan yang akan dilakukan pada tanggal 6 – 17 Mei di 3 titik perbatasan, diantaranya;
- Pos Padangan, untuk perbatasan Bojonegoro – Cepu,
- Pos Margomulyo, untuk perbatasan Bojonegoro – Ngawi dan,
- Pos Gondang, untuk perbatasan Bojonegoro – Nganjuk,
Selain penyekatan jalan, berdasar Surat Edaran Satgas Covid 19, seluruh angkutan umum juga akan dilarang beroperasi termasuk di Bojonegoro.
“Berdasar Surat Edaran Satgas Covid 19, seluruh angkutan umum dilarang beroperasi mulai tgl 6 sampai 17 mei,” ungkap Kadishub Andik, pada 20/04/2021. (Mil/Red)
Comment