Sidang PI Blok Cepu Agenda Replik, Pengunggat Menyampaikan Syah Secara Legal Standing.

BOJONEGORO – Sidang ke-5 gugatan Participating Interest (PI) Blok Cepu  masuk pada agenda Replik, hadir sebagai Penggugat, Agus Susanto Rismanto dan Pemohon Intervensi Anwar Soleh, sementara Tergugat I (Bupati Bojonegoro) diwakili Bagian Hukum Agus Setiadi, Tergugat II (PT ADS) diwakili Bagus Satrio, Tergugat III (PT SER) diwakili Andy Alfian dan Turut Tergugat I (DPRD Bojonegoro) diwakili Sukur Priyanto, telah masuk ke tahap replik jawaban penggugat. Selasa, 06 Oktober 2020.

Sidang dipimpin oleh Ketua majelis hakim, Salman Alfarisi, di dampingi 2 hakim anggota beserta panitera penasihat. Sidang dibuka dengan mempersilahkan penggugat untuk memberikan repliknya kepada majelis dan para tergugat, untuk membacakan kepada peserta sidang. Replik yang disampaikan oleh Agus Susanto Rismanto, menyampaikan bahwa dirinya syah dimata hukum dan legal standing, karena sebagai warga negara.

“Dalil-dalil yang diajukan tergugat I, II, III dapat diambil sebagai pendapat hukum selama tidak menyeleweng dengan tujuan dan maksud dalam sidang perkara ini”, tegasnya kepada tergugat.

“Kami telah bersabar selama 15 tahun, maka tidak ada alasan untuk tidak bersabar hanya dalam waktu 60 hari saja,” lanjut Agus Ris. Sementara replik pemohon intervensi, Anwar Sholeh, membacakan tanggapan jawaban sekaligus menolak semua jawaban dari tergugat. Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dan sidang akan dilanjutkan pada 20 Oktober 2020 mendatang. (Sukma/Aha/Red)

Comment