Sidang Lanjutan PI Blok Cepu, Penggugat Ajukan Bukti Tertulis.

BOJONEGORO – Pengadilan Negri (PN) Bojonegoro kembali menggelar Sidang gugatan Participating Interest (PI) Blok Cepu pada Selasa, 3 November 2020. Yang pada sidang kali ini merupakan sidang pembuktian legal standing penggugat dan penggugat intervensi.

Terdapat 31 bukti yang diserahkan kepada Majelis Hakim PN Bojonegoro. Dari 31 bukti tersebut, Agus Susanto Rismanto selaku penggugat (PI) Blok Cepu mengajukan 24 bukti sedangkan Anwar Sholeh selaku penggugat intervensi mengajukan 7 bukti.

Pada persidangan kali ini turut hadir penggugat yaitu Agus Susanto Rismanto dan pemohon intervensi yaitu Anwar Sholeh, serta pihak tergugat yaitu Biro Hukum Pemkab Bojonegoro Abdul Aziz, PT SER, PT ADS dan juga Biro Hukum KPK Natalia Kristianto. Sementara itu pihak tergugat I yaitu ketua DPRD Bojonegoro tidak nampak pada persidangan untuk kesekian kalinya.

Majelis Hakim Salman Al Farizi, SH. MH. mengatakan bahwa pada pihak yang hadir tidak perlu dipanggil lagi kecuali tergugat I yaitu DPRD.

“Kepada para pihak yang hadir tidak perlu kami panggi lagi ya, kecuali tergugat I DPRD kita panggil sekali lagi. Sampe 3 kali kalau tidak hadir lagi, sudah tidak kami panggil lagi “, jelasnya.

Pimpinan Sidang Salman Al Farizi, SH. MH. menunda sidang hingga minggu depan yaitu pada Selasa 10 Oktober 2020. Dengan pembuktian saksi dari penggugat dan bukti tertulis dari tergugat III. (Ayu/Aha/red)

Comment