BOJONEGORO, Wartaku.id – Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan tersangka SG (28) warga Ds. Rancamulya, Kec. Patokbeusi, Kab. Subang, Jawa Barat merupakan pelaku pembobolan toko HP di Bojonegoro.
Dalam Konfrensi Pers di Halaman Satreskrim Polres Bojonegoro pada selasa 26 januari 2021. AKBP EG Pandia menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan aksi pembobolan toko di dua tempat dan berhasil membawa kabur sejumlah 34 hp.
“Pelaku yang berasal dari Jawa Barat ini, berhasil melakukan pembobolan toko hp di dua lokasi yaitu di wilayah Baureno dan Kel. Jetak Kab. Bojonegoro dengan sejumlah 34 Hp yang diambilnya,” jelas Kapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia menambahkan bahwa tersangka melakukan aksi pencurian Hp karena kebutuhan ekonomi yang harus terpenuhi.
“Dari keterangan tersangka ini, pelaku melakukan aksi pencurian karena kebutuhna ekonomi, hasil dari pencurian Hp ini selanjutnya dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan berbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Bojonegoro juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga keamanan lingkungan yang ada disekitar. (Ay/Red)
Comment