BOJONEGORO, Wartaku.id – Dalam Konfrensi Pers di Halaman Satreskrim Polres Bojonegoro pada selasa 26 januari 2021. Menggelar beberapa kasus kejahatan diantaranya yaitu kasus pembalakan liar atau pencurian kayu yang terjadi di wilayan hutan Padangan.
Konfrensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, didampingi Kasat Reskrim, dan Kassubag Humas, berhasil mengamankan seorang tersangka illegal logging.
AKBP EG Pandia, Kapolres Bojonegoro mengungkapkan bahwa pelaku diamankan Satreskrim, sebelum menjual hasil curiannya, yang akan dijual di wilayah Saradan.
“Pencurian kayu atau ilegal loging dilakukannya di kawasan hutan petak 10 C turut Ds. Ngeper, Kec. Padangan, Kab. Bojonegoro, dengan menebang kayu jenis Sono Keling sebanyak 11 pohon,” tutur Kpaolres Bojonegoro.
Tersangka DM (39) merupakan warga Ds. Tulung, Kec. Saradan, Kab. Madiun Jawa Timur. Tersangka mengaku melakukan aksinya karena kondisi ekonomi keluarga dan tak hanya sekali melakukannya tetapi telah berulang kali melakukan pencurian kayu di hutan yang dilakukan seorang diri.
Polres Bojonegoro telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti 11 batang kayu Sono Keling, 1 gergaji mesin, 1 gergaji manual.
Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 huruf B, UU nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ( ilegal loging) dengan ancaman 5 tahun penjara. (Ay/Red)
Comment