Lima Orang Pemakai dan Pengedar Narkoba Diamankan.

BOJONEGORO – Polres Bojonegoro berhasil menangkap 5 orang pemakai dan pengedar narkoba. Hal ini disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan saat pers rilis di halaman Mapolres Bojonegoro.

Penangkapan pertama dilakukan pada 24 September 2020 di Desa Pacul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro. Dua orang yang diamankan diantaranya pengedar inisial N-G dan pemakai J-S, yang merupakan DPO (Dalam Pencarian Orang) Polres Nganjuk.

Dengan barang bukti berupa 1 buah pipet, 8 buah pipet kaca bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah handphone, 3 buah korek api, 3 buah platik kosong dan 2 buah suntikan medis. “Barang bukti juga kami amankan,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya, pada 01 Oktober 2020 Polres mengamankan 3 orang inisial P-P, D-S dan E-S, warga Desa Gareng, Kecamatan Sekar. “P-P dan D-S ditangkap di warung kopi, sedangkan E-S ditangkap di rumahnya,” terangnya.

Lima orang tersangka ini diketahui pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu dan pil double L. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 112 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ayu/ Aha/ Red)

Comment