BOJONEGORO – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Bojonegoro. Kali ini, pria paruh baya berusia 42 tahun berinisial K-M warga Desa Kunci, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro diamankan Satreksrim Polres Bojonegoro, setelah menyetubuhi anak dibawah umur yang baru berusia 14 tahun.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan mengatakan, kejadian bermula saat korban bersama temannya menjaga warung kopi milik pelaku. Karena sudah larut malam, korban bersama temannya terpaksa bermalam di warung.
“Saat korban bersama temannya sedang tidur di kamar, pelaku pulang dengan membawa minuman keras jenis arak,” kata Kapolres pada Selasa 06 Oktober 2020.
Sebelumnya, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming akan diberikan sejumlah uang. Tidak hanya itu saja, korban juga dijanjikan akan dibelikan kosmetik dan paket data.
“Korban juga dipaksa pelaku untuk meminum minuman keras yang dibawa pelaku. Korban sempat menolak, tapi pelaku malah marah-marah,” tambahnya.
Karena takut dengan pelaku, akhirnya korban menuruti kemauan pelaku untuk minum hingga mabuk. Setelah minum, korban hendak kembali tidur dan diikuti oleh pelaku. “Saat itulah pelaku melancarkan aksinya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Ayu/ Aha/ Red)
Comment