Gugatan Kerjasama PI Blok Cepu, Diputuskan Tidak Bisa Diterima.

BOJONEGORO – Pengadilan Negri Bojonegoro kembali menggelar sidang gugatan Citizen Lawsuit, kerjasama Particypating Interest (PI) blok Cepu antara Pemkab Bojonegoro dan PT. Surya Energy Raya (SER) dengan pembacaan keputusan pada selasa, 1 Desember 2020.

Salman Alfarisi, SH. MH, majelis hakim PN Bojonegoro, memutuskan legal standing Agus Susanto Rismanto, selaku penggugat dan Anwar Sholeh selaku penggugat intervensi gugatan Citizen Lawsuit, kerjasama Particypating Interest ( PI ) blok Cepu, antara Pemkab Bojonegoro dan PT. Surya Energy Raya ( SER ), tidak memenuhi syarat formil dan gugatan Citizen lawsuit yang diajukan penggugat tidak sah dan tidak dapat diterima.

Salah satu syarat formil, yang dinyatakan majelis hakim tidak memenuhi syarat adalah waktu notifikasi 60 hari yang harus disampaikan kepada tergugat tetapi tidak terpenuhi dan notifikasi dilayangkan ke PN Bojonegoro. (Ay/Red)

Sedangkan menurut majelis hakim, penggugat baru menyampaikan notifikasi ke kantor Pengadilan Bojonegoro pada 1 Oktober lalu.

Agus Susanto Rismanto selaku penggugat, mengaku lebih fokus menempuh proses hukum pidana dari pada menempuh proses hukum perdata.

“Perdatanya akan kita pelajari dulu, ini kan hanya persyaratan notifikasi yang sejak dari awal kita tidak mempersiapkan itu Citizen Lawsuit (CLS). Ternyata PN Bojonegoro mengatakan bahwa itu Citizen Lawsuit (CLS)”, kata Agus mantan anggota Komisi A DPRD Bojonegoro.

Sementara itu pihaknya akan selalu berkomunikasi dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kerjasama PI antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER dan bersedia memberikan informasi serta melengkapi data-data yang dibutuhkan KPK nantinya.

Agus juga menambahkan bahwa dirinya lebih yakin pada hukum pidananya.

“Kita lebih yakin disana, karena memang unsur-unsur yang kita sampaikan itu sudah terpenuhi”, imbuhnya. (Ay/Red)

Comment