BOJONEGORO – Selasa (01/12/2020) bertempat di Pendopo Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, Pemerintah Kecamatan Sukosewu menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa. Kegiatan ini dihadiri oleh Forpimka Sukosewu, Kepala Desa, Perangkat dan BPD seluruh desa di wilayah Kecamatan Sukosewu dengan narasumber tunggal, Faisol Ahmadi, Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro.
M. Yasir selaku Camat Sukosewu menyampaikan rasa terima kasih kepada semua peserta yang hadir dalam sosialisasi ini.
“Sukosewu baru bisa melakukan kegiatan ini, karena pandemi yang masih saja ada dengan segala kegiatan yang mengikutinya, pencegahan dan penanganannya,” terang Camat ini.
Menurutnya, beberapa Kepala Desa dan lembaga lainnya sudah banyak yang bertanya terkait mekanisme dan tahapan mutasi dan rekrutmen. Namun pihaknya masih menunggu Sosialisasi dan Peraturan yang pasti.
Sementara, Faisol Ahmadi sebagai Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro menerangkan perubahan Perda Perangkat Desa sebelumnya dan kini yang fokus kembali pada kewenangan lokal skala desa dalam rekrutmen perangkat desa.
“Yang menjadi berbeda dalam Perda ini adalah kewenangan desa, yang notabene kembali menjadi kewenangan Kepala Desa dalam rekrutmen perangkat desa,” terang Faisol Ahmadi.
Kabag Hukum ini menjelaskan mekanisme yang harus dilalui dalam rekrutmen, selain kewenangan, harus dilakukan dengan Musyawarah Desa bersama semua lembaga desa, ada keharusan menggandeng pihak ketiga yakni Perguruan Tinggi dengan Akreditasi minimal B dalam proses seleksi.
Selanjutnya, desa harus menuangkan rencana kegiatan dalam APBDesa, RKPDesa dalam keuangannya. Begitupun Tim Pengisian Perangkat Desa harus dibuat dengan seprofesional mungkin.
“Jangan libatkan ASN dalam pembentukan Tim Pengisian Perangkat, agar tidak ada permasalahan dikemudian hari,” pinta pria ini.
Seperti diketahui, rencananya ditahun depan, beberapa desa di Kecamatan Sukosewu yang akan melakukan rekrutmen perangkat desa baik yang akan dilakukan dengan mutasi maupun penjaringan. (Jn/Red)
Comment