Gelar Electone Dan Terjadi Kerumunan Saat Pesta Pernikahan, Pengantin Pria Diamankan Polisi.

BOJONEGORO, Wartaku.id – Akibat nekat menggelar pesta perkawinan dan hiburan elctone tanpa izin dan menimbulkan kerumunan dan kegaduhan di tengah masa pandemi Covid-19. Polres Bojonegoro mengamankan seorang pelaku sekaligus tersangka yang merupakan pengantin pria pada Sabtu, (2/1/2021).

Tersangka juga telah melakukan penghasutan guna meramaikan acara hajatannya, melalui pesan di grup Whatsapp.

Kasat Reskrim Polres AKP. Iwan Hari Poerwanto, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat tersangka FNK (30) salah satu warga di Kecamatan Baureno, menggelar pesta pernikahan dengan hiburan electone pada Jum’at, 1/1/2021 pukul 15.00 WIB yang menimbulkan kerumunan masa bahkan hingga mengakibatkan kegaduhan, selain itu telah melakukan penghasutan melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, kejadian ini dikarenakan, tersangka sengaja mendatangkan kerumunan, bahkan tanpa izin dari pihak Kepolisian setempat maupun dari Satgas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Bojonegoro.

“Pelaku atau tersangka yang sekaligus pengatin pria itu, telah menghasut warga salah satu perguruan melalui pesan WhatsApp, akhirnya sekira 250 orang anggota perguruan datang menghadiri undangan tanpa mematuhi protokol kesehatan,” terang AKP Iwan Hari Poerwanto.

“Sore itu, jam 16.30 WIB kami membubarkan kerumunan di acara hajatan dengan hiburan electone, yang menimbulkan keresahan masyarakat mencapai 500 orang,” tegasnya.

Pada saat itu, ditempat hajatan juga terdapat beberapa anggota perguruan pencak silat, dan sempat terjadi perkelahian dengan anggota perguruan silat lainnya. Hingga saat ini, Polisi masih melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada sejumlah saksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 93 Undang-undang Nonor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dn Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit, dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

Sementara itu, pelaku FNK mengaku sangat menyesal telah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerumunan massa yang sebenarnya sudah diberikan larangan dan aturan di masa pandemi Covid-19. “Saya minta maaf dan sangat menyesal karena telah mengumpulkan massa sehingga terjadi kerumunan,” ungkapnya. (Jn/Red)

Comment