Agus Ris Sebagai Penggugat Optimis Memenangkan Gugatan PI Blok Cepu.

BOJONEGORO – Sidang lanjutan gugatan Participating Interest (PI) Blok Cepu kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Bojonegori bertepatan dengan hari Pahlawan pada Selasa, 10 Oktober 2020. Namun tidak hadirnya saksi dalam persidangan, sidang ditunda selama 2 minggu.

Dijadwalkan agenda sidang pada hari ini yaitu pembuktian tertulis dan pengajuan saksi serta bukti pendukung. Namun tidak ada yang mengajukan saksi hanya saja penyerahan bukti tambahan dari penggugat dan tergugat.

Sementara itu PT Surya Energi Raya (SER) meminta penundaan pemeriksaan saksi selama 2 Minggu. Tak hanya itu, kuasa hukum PT SER juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar pemeriksaan terhadap saksi nantinya dilaksanakan secara virtual. Dan mendatangkan saksi ahli dari Universitas ternama di Indonesia seperti Universitas Indonesia (UI).

Dalam persidangan kali ini dihadiri oleh semua pihak yaitu perwakilan Bupati Bojonegoro saat itu, PT ADS, serta turut tergugat Ketua DPRD dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agus Susanto Rismanto selaku penggugat (PI) Blok Cepu mengatakan bahwa ketika mengajukan kesini belum ada kerugian negara, berarti akan melakukan pencegahan dan sedang berupaya untuk membuat, menyusun laporan mengenai berapa kerugian dari pembagian deviden tersebut.

“Jadi belum ada pembayaran, belum ada pembagian deviden, sehingga ketika tanggal 8 Oktober 2020 ada pembagian deviden itu menurut saya sudah ada kerugian. Makanya kita sedang berupaya untuk membuat, menyusun laporan kerugiannya berapa. Kedua kita mengajukan auditing investigasi kepada BPK, agar mengaudit kerugian uang kemungkinan muncul akibat deviden itu”, kata Gus Ris saat ditemui tim wartaku.id.

Menurut Gus ris, ia sangat beroptimis dalam memenangkan persidangan tersebut.

“Kalau kita harus optimis. Apalagi sebagai rakyat harus optimis selalu”, ujarnya.

Sementara itu, Majelis Hakim Salman Al Farisi menunda persidangan sampai 2 minggu kedepan pada selasa 24 November 2020. (Ay/Aha/Red)

Comment