46% Perkara Perceraian Di PA Bojonegoro Merupakan Pasangan Menikah Dengan Diska.

BOJONEGORO, Wartaku.id – Sepanjang tahun 2021, 46 % dari total 2.690 perkara perceraian yang ditangai oleh Pengadilan Agama (PA) merupakan pasangan yang dulunya menikah dengan Diska (Dispensasi nikah). Kamis, 06/01/2022.

Menurut Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikhin Jamik bahwa semakin banyak perkara diska, semakin banyak pula perceraian yang terjadi. Bahkan tahun lalu 46% perkara perceraian merupakan pasangan yang menikah dengan Diska.

“Sangat ada keterkaitanya, di kabupaten yang tingkat cerainya tinggi, diskanya juga tinggi,” ungkapnya.

Perkara diska yang ditangani di tahun 2021 ada sebanyak 608 perkara. Menurut data yang ada, 315 orang diantaranya berpendidikan SMP yang merupakan pendidikan tertinggi dari seluruh perkara Diska.

“Yang lulusan SD 33 orang bakan yang mengerikan ada yang tidak sekolah itu 8 orang,” jelasnya.

Sedangkan, sebanyak 295 berusia 18 tahun, 181 orang berusia 17, 30 orang berusia 15 tahun dan umur 14 tahun sebanyak 8 orang.

“Yang belum bekerja 448 orang,” tuturnya.

Semwntara itu, jumlah perkara yang terjadi sepanjang 2021, terhitung 3 persen cerai karena istri tidak puas ketika di ranjang, 24 persen cerai karena faktor perselingkuhan, dan 59 persen cerai karena faktor ekonomi. Penyebab terjadinya kedua perkara tersebut adalah pendidikan tingkat ekonomi masyarakat yang rendah.

“Titik temunya di pendidikan penduduk yang rendah dan penyebab utamanya kemiskinan serta kebodoan di Bojonegoro masih tinggi,” tutupnya. (Mil/Red)

Comment