Penambahan Dua Jadwal Baru Untuk KA Lokal Cepu-Surabaya.

BOJONEGORO, Wartaku.Id – PT. Kereta Api Indonesia Persero terus melakukan peningkatan pelayanan, salah satunya dengan membuka kembali stasiun Gresik dan membuka dua jadwal baru keberangkatan kereta api lokal (KRD) tujuan Cepu, Bojonegoro dan Surabaya pasar turi, yang mulai berlaku pada 10/02/2021.

Kepala Stasiun Bojonegoro, Agus Widodo, menjelaskan bahwa penambahkan jadwal pemberangkatan kereta api lokal (KRD) tujuan Cepu, Bojonegoro dan Surabaya menjadi tiga kali keberangkatan.

“Ada 2 penambahan KA Lokal dari stasiun Cepu berhenti di stasiun Bojonegoro kurang lebih 2 menit untuk menaik dan turunkan penumpang kemudian dilanjutkan ke tujuan akhir Surabaya pasar turi,” ungkapnya.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah mobilitas masyarakat dan terus memberikan pelayanan terbaik seperti serta untuk akomodir perjalanan KA lokal yang berhenti di stasiun lokal di pagi dan siang hari.

WhatsApp Image 2021 02 11 At 20.25.02

“Tentunya untuk mempermudah mobilitas masyarakat termasuk untuk cepat sampai tunuan dan memberikan pelayanan terbaik,”jelasnya.

Sementara itu untuk jadwal keberangakatan pertama keberangkatan dari stasiun Cepu dan tiba di stasiun Bojonegoro pukul 05.18 WIB kemudian tiba di stasiun Surabaya Pasar Turi pukul 07.29 WIB, untuk jadwal keberangkatan ke dua pada pukul pukul 13.58 dari Bojonegoro dan 16.58 WIB tiba di Surabaya Pasar Turi dan 14.28 WIB keberangkatan dari stasiun Bojonegoro, tiba di Surabaya Pasar Turi pukul 17.07 WIB.

Sedangkan dari arah sebaliknya keberangkatan dari Surabaya Pasar Turi pada pada pukul 19.25 WIB yang tiba di Bojonegoro pukul 11.36 WIB dengan tujuan akhir stasiun Cepu, kemudian pada pukul 11.20 WIB dengan tujuan akhir stasiun Bojonegoro yaitu pukul 13.32 WIB, dan pada pukul 18.30 WIB yang tiba di stasiun Bojonegoro pada pukul 21.00 WIB debgan tujuan akhir stasiun Cepu.

Sementara itu pihaknya juga menjelaskan bahwa pelayanan pembelian tiket secara online dengan menggunakan aplikasi KAI Access, dengan tarif Rp. 13.000,- dan tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Untuk KA lokal tidak di haruskan tes rapid antigen maupun PCR, namun diharuskan mematuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak atau tidak berkerumun, dan mencuci tangan atau menggunakan sanitizer,”imbuhnya (Mil/Red)

Comment