UMK Bojonegoro Naik 12.786.

BOJONEGORO, Wartaku.Id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2022 diusulkan mengalami kenaikan sebesar Rp 12.786 dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 2.066.781,80 menjadi 2.079.568,07. Kenaikan tersebut mulai diterapkan per

No More Posts Available.

No more pages to load.