BOJONEGORO, Wartaku.Id – Berdasarkan penetapan keputusan Gubernur Jawa Timur pada 30 November 2021, Upah Minimum Kabupaten Bojonegoro hanya mengalami kenaikan sebesar 0,6 persen atau Rp 12.786.
Penetapan tersebut sesuai dengan Surat keputusan Gubernur Jawa Timur, no 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.
Kasi hubungan perindusteian, dinas perindurtrian dan ketenagakerjaan, Rafiudun Fatoni mengungkapkan bahwa UMK Bojonegoro sebelumnya Rp 2.066.781,80 dengan adanya keputusan baru sehingga UMK Bojonegoro naik sebesar Rp 12.786 menjadi 2.079.568,07.
“Kenaikan tersebut mulai diterapkan per 1 Januari tahun 2022,” ungkapnya.
Fatoni juga mengungkapkan bahwa usulan kenaikan UMK Bojonegoro tersebut sudah diperhitungkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Selain itu perhitungan juga melihat kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang masih dalam masa pemulihan akibat pandemi Covid-19 yang hampir menghentikan seluruh sektor usaha masyarakat.
“Dasar perhitungan bersumber dari data BPS semua, terkait dengan penghasilan rumah tangga di Bojonegoro dan pertumbuhan inflamasi provinsi,” tuturnya.
Sedangkan pihaknya juga berharap, meskipun kenaikan UMK kali ini hanya sedikit namun setidaknya perusahaan masih mampu bertahan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kontrak (PHK) secara besar-besaran lagi.
“Semoga dengan kenaikan ini bisa meningkatkan kesejahteraan mereka meskipun tidak sesuai dengan harapan namun setidaknya masih banyak perusahaan yang bertahan dan tidak ada lagi PHK masal,” tutupnya.
Sementara menurut data, UMK Jawa Timur tertinggi merupakan Kota Surabaya yaitu sebesar Rp 4.375.479,19. Sedangkan peringkat UMK terendah yaitu di Kabupaten Sampang yang hanya sebesar Rp 1.922.122,97.
Adapun besaran UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2022 yaitu,
- Kota Surabaya: Rp 4.375.479,19
- Kabupaten Gresik: Rp 4.372.030,51
- Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.368.581,85
- Kabupaten Pasuruan: Rp 4.365.133,19
- Kabupaten Mojokerto: Rp 4.354.787,17
- Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36
- Kota Malang: Rp 2.994.143,98
- Kota Pasuruan: Rp 2.838.837,64
- Kota Batu: Rp 2.830.367,09
- Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88
- Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265,95
- Kabupaten Tuban: Rp 2.539.224,88
- Kota Mojokerto: Rp 2.510.452,36
- Kabupaten Lamongan: Rp 2.501.977,27
- Kota Probolinggo: Rp 2.376.240,63
- Kabupaten Jember: Rp 2.355.662,91
- Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.328.899,12
- Kota Kediri: Rp 2.118.116,63
- Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.079.568,07
- Kabupaten Kediri: Rp 2.043.422,93
- Kota Blitar: Rp 2.039.024,44
- Kabupaten Tulungagung: Rp 2.029.358,67
- Kabupaten Blitar: Rp 2.015.071,18
- Kabupaten Lumajang: Rp 2.000.607,20
- Kota Madiun: Rp 1.991.105,79
- Kabupaten Sumenep: Rp 1.978.927,22
- Kabupaten Nganjuk: Rp 1.970.006,41
- Kabupaten Ngawi: Rp 1.962.585,99
- Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154,77
- Kabupaten Bondowoso: Rp 1.958.640,12
- Kabupaten Madiun: Rp 1.958.410,31
- Kabupaten Magetan: Rp 1.957.329,43
- Kabupaten Bangkalan: Rp 1.956.773,48
- Kabupaten Ponorogo: Rp 1.954.281,32
- Kabupaten Trenggalek: Rp 1.944.932,74
- Kabupaten Situbondo: Rp 1.942.750,77
- Kabupaten Pamekasan: Rp 1.939.686,39
- Kabupaten Sampang: Rp 1.922.122,97
(Mil/Red)


Comment