BOJONEGORO, Wartaku.Id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2022 diusulkan mengalami kenaikan sebesar Rp 12.786 dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 2.066.781,80 menjadi 2.079.568,07. Kenaikan tersebut mulai diterapkan per 1 Januari tahun 2022.
Namun rencana kenaikan tersebut masih belum final. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro baru mengusulkan kenaikan UMK tersebut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, untuk mendapatkan persetujuan atau penetapan.
“Setelah melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro, ditentukan jumlah kenaikan tersebut untuk diusulkan ke Pemprov, dan belum ada penetapan untuk UMK per kabupaten dari Pemprov,” ungkap Kasi hubungan perindusteian, dinas perindurtrian dan ketenagakerjaan, Rafiudun Fatoni.
Menurutnya penetapan tersebut kemungkinan baru akan di umumkan pada akhir bulan ini atau tanggal 30 November 2021 mendatang. Sebelumnya pada tanggal 21/11/2021 Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur Tahun 2022. Dalam keputusan tersebut, besaran UMP Jatim naik sebesar 1,22 persen atau naik Rp 22.790,04 dari UMP 2021 Rp 1.868.777,08.
“Baru penetapan UMP, kalau UMK kemungkinan di akhir bulan ini dan berlaku nanti per 1 januari,” jelasnya.
Fatoni juga mengungkapkan bahwa usulan kenaikan UMK Bojonegoro tersebut sudah diperhitungkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
“Dasar perhitungan bersumber dari data BPS semua, terkait dengan penghasilan rumah tingga di Bojonegoro dan pertumbuhan inflamasi provinsi,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa melihat kondisi saat ini, ekonomi masyarakat masih dalam masa pemulihan setelah adanya pandemi yang hampir menghentikan seluruh sektor ekonomi masyarakat. Sehingga hal tersebut juga menjadi perhitungan untuk penetapan usulan UMK Bojonegoro.
Sedangkan pihaknya juga berharap, meskipun kenaikan UMK kali ini hanya sedikit namun setidaknya perusahaan masih mampu bertahan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kontrak (PHK) secara besar-besaran lagi.
“Semoga dengan kenaikan ini bisa meningkatkan kesejahteraan mereka meskipun tidak sesuai dengan harapan namun setidaknya masih banyak perusahaan yang bertahan dan tidak ada lagi PHK masal,” tutupnya. (Mil/Red)


Comment