BOJONEGORO, Wartaku.Id – Sehubungan dengan adanya larangan mudik dan larangan beroperasi bagi transportasi umum, PT. Kereta Api Indonesia Persero juga menghentikan pelayanan pada tanggal yang ditetapkan sebagai larangan mudik.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 2021.
Kepala Stasiun Kereta Api (KA) Bojonegoro, Agus Widodo juga mengungkapkan bahwa pelayanan KA jarak jauh akan tutup pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021, sedangkan KA jarak dekat masih menunggu instruksi lebih lanjut.
“Sesuai dengan SE, KA hanya melayani keberangkatan hingga tanggal 5 Mei 2021 dan akan tutup pada 6-17 Mei,” ungkapnya.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa tahun ini merupakan tahun ke-2 KA tidak beroprasi saat libur lebaran. Meskipun begitu, tahun ini berbeda dengan tahun lalu, jika sebelumnya KA tidak beroprasi sampai berbulan-bulan, namun tahun ini hanya hitungan hari saja.
“Dibndingkan tahun lalu, kali ini tidak beroprasinya hanya hitungan hari sebelumnya sampai berbulan-bulan, “jelasnya.
Agus juga menambahkan sampai saat ini KA masih melayani keberangkatan kereta dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, bahkan sudah tersedia pemeriksaan GeNose di stasiun Bojonegoro untuk mempermudah calon penumpang KA jarak jauh.
Sementara hingga saat ini belum terlihat adanya lonjakan jumlah penumpang yang akan melakukan mudik untuk mengantisipasi tanggal larangan, bahkan jumlah penumpang KA jarak jauh maupun dekat masih stabil.
“Belum ada peningkatan yang signifikan, semua masih stabil per hari kisaran 120 orang, “imbuhnya. (Mil/Red)
Baca Juga :
Comment