BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro telah merancang Peraturan Daerah ( Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Hal ini dilakukan sebagai rencana tindak lanjut dari kunjungan kerja ke Dinas Holtikuktura dan Perkebunan Kabupaten Jember beberapa waktu lalu.
Sebagai Tahapan awal dari proses pembuatan Perda, hari ini Sabtu 10 Oktober 2020, DPRD Bojonegoro khususnya Komisi B menggelar kegiatan Fokus Group Discustion (FGD) yang bertempat di Kafe Mbah Dalang Depan POM Dander.
Ikut hadir dalam FGD ini perwakilan dari unsur akademisi, OPD Pemkab Bojonegoro yang membidangi pertanian, LSM, pendamping LMDH dll.
“ Dalam FGD kita hadirkan dari berbagai lapisan masyarakat meskipun terbatas 25 orang karena masih dalam masa Pandemi, akan tetapi insyaAllah sudah bisa mewakili suara rakyat Bojonegoro” jelas Imam Sholikin Ketua DPRD Bojonegoro kepada wartaku.id.
Masih menurut Imam Sholikin, FGD Ini adalah proses awal dari pembuatan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang bertujuan menjamin hak-hak para petani.
“Harapan kita sebagai wakil rakyat agar petani bisa merasakan aktualisasi dari Perda ini yang pada akhirnya mampu mewujutkan petani yang produktif dan berdaya saing tinggi sehingga terwujudlah kesejahteraan petani,” tambahnya.
Perda ini harus benar-benar terbuka, transparan dan akomodatif sehinga betul-betul bisa menjadi payung hukum yang perpihak pada petani dan memaksimalkan daya dukung dari pemerintah.
“Mari kita wujudkan Bojonegoro menjadi lumbung pangan dan energi yang sebenarnya dan tidak sekedar slogan saja,” pungkasnya.
Sebagaimana di beritakan sebelumnya , Komisi B DPRD Bojonegoro melaksanakan Kunjungan Kerja ke Dinas Holtikuktura dan Perkebunan Kabupaten Jember Jawa Timur , kunjungan ini dimaksudkan agar kesuksesan pengelolaan hasil pertanian di Jember dimana salah satunya adalah export komoditi tembakau juga bisa di contoh di Bojonegoro. (Hm/Aha/Red)
Comment