Polisi Tetapkan Dua Tersangka Jebakan Tikus Maut.

BOJONEGORO – Empat orang yang merupakan satu keluarga warga Dusun Prijek, Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, meninggal dunia setelah tersengat jebakan tikus listrik maut di area persawahan desa setempat. Pihak Kepolisian bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan mengatakan, bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Penyidik juga telah melakukan identifikasi di lokasi kejadian, serta mengamankan barang bukti. “Kami sudah memeriksa beberapa saksi dan menetapkan dua orang tersangka,” ujar Kapolres, selasa 13 Oktober 2020.

Dua orang tersangka ini berinisial T dan S selaku pemilik jebakan tikus dengan aliran listrik bertegangan tinggi. “Ada lima orang saksi yang telah kami periksa, dan hari ini memeriksa tersangka. Nanti perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat orang dalam satu keluarga diantaranya, pasangan sumi istri Parno 55 tahun dan Riswati 50 tahun, serta kedua anaknya Jayadi 32 tahun dan Arifin 21 tahun, meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik jebakan tikus, saat mengaliri tanaman di sawahnya. Kepergian satu keluarga secara mendadak ini menyisakan duka yang mendalam, terutama bagi kerabat maupun para tetangga korban. (Ayu/Aha/Red)

Comment