Pelaku Pencurian Pohon Jati, Berhasil Diringkus Petugas Perhutani Bojonegoro.

BOJONEGORO, Wartaku.Id – Seorang laki-laki berinisial RN pelaku pencurian pohon jati dikawasan hutan Bojonegoro berhasil diamankan oleh Polres Bojonegoro dengan barang bukti 15 kayu jati berbagai ukuran yang diungkapkan pada konferensi pers Senin, 18 januari 2021.

Pria asal Ds. Singget Kec. Kradenan ini melakukan aksinya pada sabtu tanggal 2 januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB dikawasan hutan turut Da. Ngelo petak 140 B Kec. Margomulyo Kab. Bojonegoro.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia pelaku melakukan pencurian kayu di hutan bersama teman-temannya saat dikepung petugas perhutani, teman-teman berhasil melarikan diri.

“Pelaku melaksanakan pencurian kayu bersama dengan teman-temannya namun saat dikepung petugas perhutani teman-temannya berhasil melarikan diri”, jelas AKBP EG Pandia.

Kapolres Bojonegoro juga menambahkan jika pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas perhutani.

“Saat dikepung petugas perhutani, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan membacok salah satu petugas perhutani di bagian tangan,” terang Kapolres Bojonegoro.

Dalam hal itu, pelaku dijerat pasal 365 KUHP (ancaman hukumam 9 tahun penjara) dan pasal 82 ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (anacaman hukuman penjara 5 tahun penjara). (Ay/Red)

Comment