Bupati Himbau, Agar Santri Yang Di Pondok Dipulangkan.

BOJONEGORO – Berbagai kebijakan dan langkah-langkah antisipatif masih di terus dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di Bojonegoro. Apalagi setelah ada kasus satu Pasien Dalam Pantauan (PDP) asal Kec Balen yang meninggal dunia tgl 27 – 03-2020 kemarin. Yang menaikkan status Kabupaten Bojonegoro berada pada zona merah Covid-19.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengirim surat himbauan kepada Kepala Kantor Departemen Agama Bojonegoro yang berada di jalan patimura agar segera membuat surat Edaran yang intinya agar santri yang bermukim atau mondok di seluruh pondok pesantren Se-Bojonegoro agar Dipulangkan dan belajar di rumah sampai dicabutnya status keadaan darurat tertentu yang di tetapkan oleh pemerintah.

Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut keputusan Kepala BNPB Nomor : 13.A tahun 2020 tentang perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat virus corona di Indonesia sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Surat Edaran Bupati Bojonegoro Terkait Pemulangan Santri Dari Pondok Pesantren

Surat Edaran Pemulangan Santri Dari Pondok Pesantren

Selain itu juga dengan memperhatikan perkembangan terkini Wabah COVID-19 di Bojonegoro yang setiap hari grafiknya selalu meningkat serta telah adanya satu PDP yang meninggal dunia. (Hm /Red)

Comment