BOJONEGORO, Wartaku.Id – Setelah jenuh dengan pembelajaran online, akhirnya awal bulan September mendatang pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) akan segera diterapkan di Bojonegoro. Untuk itu beberapa sekolah sudah mulai melakukan persiapan dengan melaksanakan uji coba PTM di minggu akhir bulan Agustus ini.
Sementara sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro, Lasiran juga mengungkapkan bahwa sesuai dengan peraturan kementerian pendidikan dan budaya serta surat keputusan Bupati tentang pemberlakuan pembatasan masyarakat level 3 maka Disdik Bojonegoro memperbolehkan PTM terbatas dengan beberapa ketentuan.
“Disdik juga sudah mengeluarkan SE memperbolehkan PTM dengan syarat sesuai di peraturan Kemendikbud,”ungkapnya.
Dimulai pada tanggal 1 September 2021 mendatang, pihaknya menuturkan bahwa ada jeda waktu sebelum PTM dimulai untuk persiapan bagi sekolah dan untuk pemeriksaan persyaratan sekolah oleh pihak dinas pendidikan.
“Sebelum benar-benar dimulai pada tanggal 1, disdik akan melakukan kunjungan ke sekolah untuk kroscek kesiapan sekolah apa sudah sesuai dengan ketentuan kemendikbud atau belum, “jelasnya.
Pemeriksaan tersebut melingkupi beberapa aspek di antaranya kelayakan sekolah untuk melakukan PTM seperti kebersihan sekolah terutama kamar mandi, tersedianya tempat cuci tangan, spanduk tulisan kawasan wajib masker, bangku yang berjarak hingga perizinan dari pihak orang tua untuk melakukan PTM.
“Sekolah harus meminta izin kepada orang tua, apabila orang tua tidak memberi izin anaknya melakukan PTM maka sekolah juga wajib memfasilitasi pembelajaran jarak jauh (PJJ),”tuturnya.
Tatap muka di masa pandemi memang sangat berbeda jauh dengan di hari normal. Jumlah siswa bagi SD (Sekolah Dasar) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) hanya diperbolehkan 50 persen saja dalam satu kelas. Jam pelajaran harus dibatasi per mata pelajaran maksimal 30 menit dari sebelumnya di hari normal 40 -45 menit juga jumlah mata pelajaran dalam satu hari jika sebelumnya 7-8 pelajaran maka di masa pandemi hanya boleh 4 pelajaran saja.
“Jadi dalam sehari siswa hanya boleh melakukan pembelajaran maksimal 2 jam saja, “ujarnya.
Selain itu, tidak ada jam istirahat sehingga selesai belajar siswa harus langsung pulang. Kantin sekolah juga dilarang untuk buka, agar tidak ada kerumunan siswa yang beli jajan. Ketentuan lain yang harus di lakukan sekolah adalah berkoordinasi dengan pihak kesehatan, baik puskesmas maupun klinik terdekat dan juga satuan gugus tugas penanganan pencegahan Covid-19.
“Perlu berkomunikasi dengan pihak kesehatan setempat dan gugus tugas Covid-19, agar apabila ada kendala bisa langsung ditangani, “pungkasnya. (Mil/Red)


Comment