Total Pengajuan Santunan Duka Di Bojonegoro Capai 2.602.

BOJONEGORO, Wartaku.Id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mengalokasikan anggaran untuk bantuan dana santunan kematian sebesar Rp 18,75 Miliar yang diperuntukkan bagi 7.200 pemohon di tahun 2021.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Setda Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Sahari menyampaikan bahwa Pemkab Bojonegoro telah mengalokasikan anggaran dana bantuan santunan kematian sebesar Rp. 6 Miliar bagi 2.400 pemohon, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk.

Namun pada pertengahan tahun anggaran tersebut telah habis terserap, sehingga Pemkab Bojonegoro menambah alokasi anggaran sebesar 6 Miliar tahun 2020 dengan total alokasi anggaran sebesar Rp 12 miliar bagi 4.800 pemohon.

“Jadi total alokasi anggaran sebesar 18,75 Miliar bagi 7.200 pemohon di tahun 2021. Dengan jumlah nominal yang diterima sekali pengajuan sebesar Rp. 2.500.000”, kata Kabag Kesra Bojonegoro.

Pihaknya juga menyampaikan hingga pertengahan Maret 2021 total pengajuan santunan duka atau kematian bagi warga yang kurang mampu mencapai 2.602 ahli waris. Dan Kecamatan Balen, Bojonegoro salah satu terbanyak pemohon pengajuan.

“Akhir Maret ini total pengajuan sudah mencapai 2.602 ahli waris. Pengajuan terbanyak dari Kecamatan Balen,” tambahnya.

Nantinya santunan duka sebesar Rp 2.500.000 yang telah diterima oleh para ahli waris yang mengajukan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Harapan kami tentunya dapat bermanfaat dan digunakan sebaik mungkin, karena santunan duka ini bersifat meringankan beban ahli waris oasca ditinggalkan oleh keluarga yang meninggal dunia,” pungkasnya.

Santunan duka ini diberikan kepada masyarakat Bojonegoro kurang mampu, dengan tujuan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Dan berikut Syarat Pengajuan Santunan Duka Melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bojonegoro.

  1. Surat permohonan Kepala Desa dan Camat (Asli angkap 3)
  2. Surat keterangan kematian (Asli rangkap 3)
  3. Surat keterangan ahli waris (Asli rangkap 3)
  4. Surat keterangan tidak mampu ahli waris (Asli rangkap 3)
  5. Foto copy KK, e-KTP atau akta kelahiran (Warga yang meninggal)
  6. Foto copy KK, e-KTP atau akta kelahiran (Ahli waris)
  7. Foto rumah ahli waris + Perangkat Desa 3 lembar
  8. Foto copy akta kematian 3 lembar
  9. Foto copy rekening bank jatim 3 lembar
  10. Materai 10.000 3 lembar

(Ayu/Red)
Baca Juga :

Comment