BOJONEGORO, Wartaku.id – Tahun 2021 ini, pemerintah kabupaten (pemkan) melalui bagian kesejahteraan rakyat (kesra) menggelontorkan sebanyak 18 milyar 750 juta rupiah untuk santunan kematian dengan kuota penerima sebanyak 7500.
Kabag kesra pemerintah kabupaten Bojonegoro, Sahari menyebutkan rencananya di tahun 2021 ini akan disediakan sebanyak 7.500 kuota dengan pencairan sebanyak Rp 2.500.000 selama sekali pencairan untuk setiap pemohon atau ahli waris yang bersangkutan.
“tahun ini kuota calon penerima sebanyak 7.500 dengan anggaran 18 milyar 750 juta” jelasnya
Ia juga menambahan anggaran tahun ini ada penambahan dari tahun sebelumnya, jika sebelumnya yang tidak terserap sebanyak 450 dari 4.800 hal tersebut disebabkan waktu yang mepet.
“tahun kemaren itu yang tidak terserap 450 dari 4.800 disebabkan waktu yang mepet sementara itu di tahun ini ada penambahan kuota maupun anggaran” ungkapnya
Penyebab tidak terserap seluruhnya dikarenakan pihak ahli waris yang susah di hubungi, selain itu tidak segera membuka rekening dan adanya kekeliruan data.
“kebanyakan dikarenakan membuka rekening terlalu mepet dengan waktu pencairan, sehingga tahun ini seluruh data yang sudah lengkap langsung disarankan membuka rekening” jelasnya
Selain itu pihaknya juga menambahkan ditahun ini akan meningkatkan pelayanan dengan menggunakan aplikasi aplikasi santunan duka (SANDUK) guna mempermudah dalam proses entry data penerima bantuan santunan kematian.
“akan memaksimalkan Sanduk (santunan duka) sehingga pemohon tidak perlu datang ke pemkab, untuk entry data bisa dilakukan di desa masing-masing” jelasnya
Adapun syarat pengajuan bantuan santunan kematian sebagai berikut :
- Surat permohonan kepala desa dan camat (asli rangkap 3)
- Surat keterangan kematian (asli rangkap 3 )
- Surat keterangan ahli waris (asli rangkap 3)
- Surat keterangan tidak mampu ahli waris (asli rangkap 3)
- Foto copy E- KTP, KK atau akta kelahiran (warga yang meninggal)
- Foto copy E-KTP, KK, atau akta kelahiran (ahli waris)
- Foto rumah ahli waris dan perangkat desa (3 lembar)
- Foto copy akta Kematian (3 lembar)
- Foto copy rekening Bank Jatim (3 lembar)
- Materai 10000 (2 lembar)
(Mil/Red)
Comment