BOJONEGORO, Wartaku.Id – Pembagian bantuan berbentuk parsel dengan ucapan lebaran yang diberikan kepada pihak-pihak penerima beberapa waktu lalu menjadi polemik dalam masyarakat, terlebih bantuan yang di peruntukan bagi pemutus rantai persebaran Covid-19 tersebut dirasa kurang tepat sasaran.
Sementara itu wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Syukur Priyanto menegaskan bahwa bantuan tersebut bukan merupakan bantuan sosial (bansos) melainkan intensif yang diberikan kepada petugas pemutus rantai persebaran Covid-19.
“Sebenarnya itu bukan bansos, setahu saya di dalam klause anggaran nomer platumnya itu adalah bantuan atau insentif pemutus mata rantai Covid-19, itu sudah disepakati dengan DPR,” Jelasnya.
Sementara itu, terkait pengadaan barang dan waktu pemberian, pihaknya menyebutkan bahwa hal tersebut menjadi wilayah teknis dan apabila satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sudah memenuhi syarat untuk wilayah pemberian maka dapat diberikan kapan saja.
“Berkaitan dengan sistem apakah termasuk tender atau tidak, saya kurang faham karena pengadaan barang menjadi wilayah teknis, “ungkapnya.
Syukur juga menegaskan bahwa pemberian intensif diperbolehkan apabila diperuntukan petugas pemutus rantai persebaran Covid-19, namun apabila diberikan kepada yang diluar petugas pemutus rantai persebaran Covid-19 tidak diperbolehkan.
“Jadi peruntukanya harus kepada siapa yang dianggap petugas pemutus rantai yang punya hak. Dan penerima harus ada dasarnya, bisa melalui Bupati maupun desa bahwa yang bersangkutan yang akan menerima itu memang betul petugas pemutus mata rantai,” pungkasnya. (Mil/Red)
Comment