Komisi A DPRD Bojonegoro Akan Lakukan Pembinaan Dalam Pelaksanaan Pengisian Perades.

BOJONEGORO, Wartaku.Id – Terkait banyaknya dugaan kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan perangkat desa (Perades), dalam evaluasi komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan lakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan pengisian parades.

Direncanakan pada tahun 2021 ada 12 kecamatan di kabupaten Bojonegoro yang akan melakukan pengisian perangkat desa. Sementara itu, diketahui hingga saat ini sebanyak 5 kecamatan telah melaksanakan pengisian perangkat desa.

Agar pengisian parades yang tersisa kedepan diperoleh perangkat desa yang berkompeten dalam hal ini komisi A DPRD Bojonegoro mengadakan evaluasi dan sudah sepakat dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) bagian hukum, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan melakukan semacam pembinaan secara masif dengan mengundang berbagai pihak termasuk camat, panitia pelaksana desa, serta perwakilan peserta.

“Untuk meminimalkan segala bentuk kecurangan, kita sampaikan prosedur yang sebenarnayaa kita akan sampaikan proses berjalan dengan baik, kita pastikan tidak ada indikasi kebocoran dan kecurangan terhadap pembuatan soal dan sebagainya,” ungkap Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto.

Selain itu, Ia juga akan mengundang pihak ke-3 yang dipilih oleh panitia bentukan dari desa dan memastikan bahwa dari pihak ke tiga yang bertandatangan merupakan rektor. Sementara itu, sampai saat ini yang masih multitafsir adalah terkait kewenangan pihak ketiga, yang dalam ketentuan hanya punya kewenangan sebagai pembuat soal bukan koreksi.

“Yang saat ini salah kaprah kewenangan pihak ke 3 menjadi dobel,”jelasnya.

Sedangkan menurut Sukur sendiri pihak ke-3 dicontohkan dalam ketentuan perda yang ditunjuk dari universitas/perguruan tinggi Negeri maupun swasta yang akreditasinya B, artinya yang turut tanda tangan adalah rektor pergutuan tinggi yang dipilih. (Mil/Red)

Baca Juga :

Comment