BOJONEGORO, Wartaku.Id – Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan tanah yang dalam peraturan terbaru menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yaitu nomer 1 tahun 2021 akan diberlakukan sertifikat elektronik mulai pada tanggal 12 januari 2021.
Sementara itu, Kepala Seksi (kasi) penetapan hak dan pendaftaran (PHP), BPN Bojonegoro, Hilman Afandi menjelaskan bahwa Bojonegoro masih belum melaksanakan pemberlakuan sertifikat elektronik karena masih menunggu arahan dari kementrian pusat.
“Kita masih belum ditunjuk sebagai kantor BPN yang bisa menerapkan sertifikat tanah elektronik, “ungkapnya
Pihaknya juga menambahkan bahwa penerapan sertifikat tanah elektronik nantinya akan di laksanakan secara bertahap, dan melalui proses sehingga tidak benar apabila sertifikat fisik ditarik secara serta erta.
“Pelaksanaanya bertahap, kemungkinan projek awal dilaksanakan di Jakarta dan Surabaya kemudian dievaluasi dulu kemudian dilanjutkan wilayah mana. Sementara proses pelaksanaan tidak langsung ditarik, “jelasnya
Penggantianya sendiri dilakukan dengan pihak pemilik sertifikat tanah mengajukan permohonan penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik dengan mendatangi kantor BPN, sehingga tidak ada penarikan sertifikat secara langsung oleh BPN.
“Pihak pemilik mengajukan permohonan ke sini, bukan dari BPN yang menarik sertifikat ke pemilik,”jelasnya
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati terhadap penarikan sertifikat dari orang yang mengaku dari pihak BPN. Sementara itu, nantinya setiap orang yang sudah berganti dari sertifikat fisik ke sertifikat elektronik akan mendapatkan log in untuk akses sertifikat.
“Kalau sudah diberlakukan, nantinya setiap pemilik akan mendapatkan log in untuk akses, “imbuhnya
Sementara itu, hingga saat ini pihaknya masih mempelajari dan menunggu arahan dari kementrian agraria terkait pelaksanan lebih lanjut.
“Nanti kita akan mempelajari sosialisasi lebih lanjut dari pusat,”tandasnya
Pihaknya juga berharap dari adanya sertifikat elektronik tersebut dapat mempermudah masyarakat dengan dengan memangkas jalur birokasi orang tidak perlu datang ke kantor BPN.
“Kalau dini sudah di tunjuk maka sertifikat bisa berupa elektronik sehingga lebih cepat, mudah diakses,”pungkasnya. (Mil/Red)
Comment