Ikuti Keputusan Gubernur Jawa Timur, Bojonegoro Berlakukan PPKM Mikro.

BOJONEGORO, Wartaku.Id – Untuk menanggulangi pandemi Covid-19 pemerintah terus melakukan upaya penaganan, termasuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di Jawa Timur yang juga di berlakukan di Bojonegoro.

Dalam hal ini Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar parawansa melakukan video conferensi yang diikuti secara virtual oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawannah. Senin malam, (08/02/2021) bertempat di gedung Pusat Informasi Publik (PIP) Bojonegoro.

Hasil dari video conferensi tersebut diperlukan kebijakan yang lebih efektif dan masif dengan melibatkan masyarakat Jawa Timur, sehingga terdapat 13 point keputusan yang diambil oleh Gubernur Jawa Timur terkait PPKM berbasis mikro.

Juru bicara dan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Bojonegoro, Masirin, menjelaskan bahwa dari hasil video conference tersebut Bojonegoro mengikuti keputusan Gubernur.

“Kami mengikuti arahan video conference dengan Gubernur Jawa Timur, dengan hasilnya ada pada keputusan Gubernur,”ungkap Masirin yang juga sebagai Kabag humas dan protokol Pemkab Bojonegoro.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa pemberlakuan PPKM Mikro tersebut dimulai dari tanggal 9 februari dan berlangsung hingga tanggal 23 februari mendatang.

“Sesuai arahan Gubernur, pemberlakuan dimulai pada tanggal 19 hingga 14 hari mendatang, “ungkapnya

13 point keputusan Gubernur Jawa Timur diantaranya adalah :

  1. Dari pemberlakuan pembatasan mikro tinggal RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten hingga Provinsi. Menetapkan wilayah PPKM mikro baik zona hijau, zona kuning, zona orang hingga zona merah. Dan meningkatan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes).
  2. Bupati maupun Walikota menetapkan wilayah PPKM mikro sebagai berikut. Zona hijau tidak ada kasus covid-19, zona kuning apabila terdapat 1 hingga 5 konfirmasi positif melalui tracking erat, zona orange bila terdapat 6 hingga 10 kasus dan disarankan melalukan isolasi secara mandiri, menutup rumah ibadah, tempat bermain dan sektor umum, zona merah apabila lebih dari 10 konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari. Dan disarankan melakukan tracking erat, isolasi mandiri, menutup tempat ibadah, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi kegiatan hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial.
  3. PPKM mikro sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama yakni melakukan koordinasi kepada unsur yang terlibat. Baik ketua RT, RW, satuan polisi pamong praja hingga Bhabinkamtibmas.
  4. Berupa mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro serta supervisi pelaporan posko dari tingkat kecil/Desa.
  5. Dalam vidcon PPKM mikro, tingkat Desa/Kelurahan melaksanakan diktum keempat yakni fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan hingga penanganan.
  6. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana diktum kelima, posko tingkat Desa/Kelurahan berkoordinasi dengan satgas covid-19 Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, TNI, Polri, Kementrian Kesehatan dan Kementrian Dalam Negeri.
    • Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menetapkan WFH (Work From Home) sebesar 50 %
    • Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online
    • Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energy, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan,konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industry yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 % dengan pengaturan jam operasional, Kapasitas, dan penerapan protocol kesehatan yang lebih ketat
    • Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
      • Kegiatan restoran (makan/minum ditempat sebesar 50 %) dan untuk layanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran sesuai prokes
      • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 WIB
    • Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 % dengan penerapan prokes
    • Mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 %
    • Kagiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara
    • Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum
    • Kabupaten/ Kota lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan, memperkuat kemampuan tracking, system dan manajemen tracing, perbaikan treatmen termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan
  7. Para Bupati/walikota meningkatkan pengawasan, operasi yustisi
  8. Pembiayaan pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur, kebutuhan terkait Babinsa/ Bhabinkamtibmas dibebankan pada anggaran Tentara Nasional Indonesia, kebutuhan terkait penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota, Kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan pada anggaran BAdan Urusan Logistik (BULOG)/ Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota
  9. Posko tingkat desa diketuai kepala desa, tingkat kelurahan lurah dalam pelaksanaanya dibantu Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat
  10. PPKM Mikro mulai berlaku tanggal 9-22 Februari 2021
  11. Keputusan Gubernur mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(Mil/Red)

Comment